detikSumbagselSabtu, 10 Jan 2026 09:01 WIB Brigadir AN Selingkuh dengan Istri Orang Dipatsus 30 Hari Brigadir AN, oknum polisi Lubuklinggau, dijatuhi sanksi patsus 30 hari setelah sidang etik terkait dugaan perselingkuhan.