
Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang Didenda Rp3,5 Miliar
DLH Jabar evaluasi pencemaran Sungai Citarum akibat limbah PT Pindo Deli I. Perusahaan dikenakan denda hingga Rp3,5 miliar atas pelanggaran lingkungan.
DLH Jabar evaluasi pencemaran Sungai Citarum akibat limbah PT Pindo Deli I. Perusahaan dikenakan denda hingga Rp3,5 miliar atas pelanggaran lingkungan.
Kementerian LH memberikan sanksi kepada perusahaan di hulu DAS Ciliwung yang diduga berkontribusi terhadap banjir Jakarta. Penegakan hukum lingkungan diperkuat.