Debu putih serupa salju yang mengelimuti kawasan Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menimbulkan kekhawatiran dampak kesehatan pada masyarakat yang bermukim di sekitarnya.
Debu putih itu dipastikan merupakan debu-debu dari pabrik pengolahan batu kapur. Partikel-partikel kecil itu menempel di permukaan kulit dan kaca mobil maupun helm pengendara motor. Sementara buat warga, potensi gangguan kesehatan meningkat kala terus-terusan menghirup partikel itu dan paparan langsung pada kulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB, Lia N. Sukandar mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim surveilans guna mengecek kondisi kesehatan warga di kawasan Gunungmasigit, yang dekat dengan sumber paparan.
"Menindaklanjuti fenomena polusi debu, tim sudah turun mengidentifikasi keluhan di warga. Sehingga apabila ada yang terdampak, bisa langsung ditindaklanjuti," kata Lia saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Lia mengatakan, warga di kawasan itu paling sering mengeluhkan sesak, batuk, tenggorokan terasa gatal, flu, mata perih, hingga gatal-gatal. Kemudian potensi gangguan kesehatan pada pengidap asma lebih tinggi.
"Buat yang punya asma dan paru, pasti lebih mudah kambuh karena paparan debunya lumayan intens. Makanya kita arahkan warga untuk rutin memeriksakan diri," kata Lia.
Lapisan putih serupa salju yang menyelimuti kawasan tersebut ialah debu yang berasal dari aktivitas perusahaan pengolahan batu kapur. Buntut dari pencemaran udara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB menjatuhkan sanksi administratif terhadap satu perusahaan.
Sanksi itu berdasarkan hasil pemanggilan lalu permintaan keterangan perusahaan tersebut beberapa hari sebelumnya. Dalam berita acara pemeriksaan, sanksi mengharuskan perusahaan memperbaiki dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi.
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo.
Tak cuma itu saja, selama perusahaan belum memasang alat penyedot debu atau suction system di area produksi, maka kapasitas produksi pengolahan batu kapur mesti dikurangi. Dampak tidak adanya penyedot debu, menyebabkan debu halus beterbangan hingga keluar kawasan industri dan mencemari lingkungan sekitar.
"Selama belum memasang suction system atau exhaust, kapasitas produksi perusahaan harus dikurangi. Kemudian mereka wajib menyusul peraturan teknis emisi, air limbah domestik, dan dokumen lingkungan lainnya," kata Adhi.
Simak Video "Video: Tebing Batu Kapur Longsor Hantam 3 Rumah di Banyumas"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
