detikSumutSenin, 09 Jan 2023 07:30 WIB Produk Belum Punya Sertifikat Halal, Siap-siap Kena Sanksi! Pemerintah melalui BPJPH akan mengenakan sanksi bagi produk yang belum bersertifikasi halal, mulai 2024. Sanksi yang diberikan bisa berupa penarikan barang.