
Pemutihan Denda Pajak di Jakarta Masih Ada, Sebentar Lagi Berakhir!
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih ada. Program pemutihan ini berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih ada. Program pemutihan ini berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Catat tanggalnya!
Hari ini merupakan hari terakhir pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta. Khusus hari terakhir, kantor Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya buka di hari Sabtu.
Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat menjadi enam hari atau dari Senin hingga Sabtu.
Pemerintah menetapkan cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri pada 19-25 April 2023. Selama itu, pelayanan SIM dan Samsat DKI Jakarta juga diliburkan.
Layanan pembayaran pajak kendaraan (PKB) di kantor Samsat, Gerai Samsat, dan Samling libur selama libur Lebaran 29 April-8 Mei. Samsat kembali beroperasi 9 Mei.
Hari ini, Jumat (31/12/2021) menjadi hari terakhir program pemutihan denda pajak. Hari ini, SAMSAT DKI Jakarta cuma buka setengah hari.
Pelayanan pajak di kantor Samsat DKI Jakarta masih beroperasi di tengah PSBB ketat?
Sedangkan kebijakan pemutihan denda PKB di wilayah Banten berlaku 1 April-30 Agustus dan untuk di wilayah Jabar berlaku 2 Maret-31 Mei.