Batu Bara di Kasus Korupsi Samin Tan Dilelang, Laku Rp 179 M

Nasional

Batu Bara di Kasus Korupsi Samin Tan Dilelang, Laku Rp 179 M

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Kamis, 24 Sep 2026 16:50 WIB
Komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton yang dilelang Kejagung (dok istimewa)
Foto: Komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton yang dilelang Kejagung (dok istimewa)
Jakarta -

Sebanyak 436 ribu ton batu bara hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST) dilelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut telah terjual dengan nilai Rp 179 miliar.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2025. Lelang dilakukan merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 serta Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Objek lelang tersebut merupakan milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Awalnya, aset sitaan itu ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp 178.873.527.000 dengan kewajiban uang jaminan Rp 80 miliar.

Penawaran dilakukan secara terbuka lewat portal resmi lelang.go.id. Dalam prosesnya, lelang diikuti tujuh orang peserta yang mendaftar. Namun, enam peserta lain tidak menyetorkan uang jaminan sehingga didiskualifikasi.

Pejabat lelang mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang, yakni Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan penawaran sebesar Rp 179.073.527.000.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Anang.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads