
Samadikun Baru Bayar Denda 50%, Rumah di Menteng Jadi Jaminan
Didik menyebut Samadikun harus melunasi pembayaran denda tersebut hingga akhir 2017.
Didik menyebut Samadikun harus melunasi pembayaran denda tersebut hingga akhir 2017.
Jaksa Agung M Prasetyo meminta Samadikun Hartono terpidana kasus BLBI segera membayar lunas uang denda Rp 169 miliar.
Selain kurungan badan empat tahun penjara, terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono juga dikenakan denda sebesar Rp 169 miliar.
Meski keringanan ditolak, Kejagung memperbolehkan Samadikun membayar uang pengganti dengan cara mencicil.
Samadikun Hartono yang divonis pidana 4 tahun dan denda Rp 169 miliar terkait kasus BLBI meminta keringanan.
Samadikun Hartono, setuju untuk mencicil uang pengganti Rp 42 miliar. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pembayaran itu harus dilunasi kontan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Samadikun siap membayar kerugian negara dengan menyicil selama 4 tahun.
Rumah mewah Samadikun Hartono akan dieksekusi untuk ganti kerugian negara. Tetapi harga rumah itu belum sebanding dengan kerugian negara Rp 169 miliar.
Jaksa Agung M Prasetyo kembali berbicara mengenai Samadikun Hartono.
PKS meminta mengapresiasi langkah penegak hukum yang menangkap buron kasus BLBI Samadikun Hartono dan buron kasus Century Hartawan.