
Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal Semarang Berujung Sales Jadi Tersangka
Sales mobil, Mukti Wibowo (33), yang menabrak pengunjung dan eskalator Mal Paragon, akhirnya menjadi tersangka dan dikenai sanksi pidana 9 bulan.
Sales mobil, Mukti Wibowo (33), yang menabrak pengunjung dan eskalator Mal Paragon, akhirnya menjadi tersangka dan dikenai sanksi pidana 9 bulan.
Mukti ditetapkan tersangka setelah salah satu dari empat korban yang tertabrak lapor dan polisi melakukan penyelidikan.
Sales mobil yang lalai hingga menyebabkan mobil menabrak pengunjung dan eskalator mal Paragon ditetapkan sebagai tersangka.