
Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba, Wastu Bebas Usai 9 Bulan Ditahan
PN Sekayu, Sumsel membebaskan Wastu dari segala dakwaan, dari tuduhan mengedarkan narkoba. Wastu akhirnya bebas setelah 9 bulan menghuni penjara.
PN Sekayu, Sumsel membebaskan Wastu dari segala dakwaan, dari tuduhan mengedarkan narkoba. Wastu akhirnya bebas setelah 9 bulan menghuni penjara.
Yopi menjadi korban salah tangkap aparat di kasus narkoba. Meski akhirnya divonis bebas, ia telah meratapi nasib selama 8 bulan di balik penjara.