
Baleg DPR Dukung Setneg Sanksi Pejabatnya karena UU Cipta Kerja Salah Ketik
Baleg DPR mendukung Kemensetneg menjatuhkan sanksi kepada seorang pejabat yang bertanggung jawab karena kesalahan ketik di UU Cipta Kerja.
Baleg DPR mendukung Kemensetneg menjatuhkan sanksi kepada seorang pejabat yang bertanggung jawab karena kesalahan ketik di UU Cipta Kerja.
Jubir Presiden, Dini Purwono menjelaskan soal salah ketik dalam Pasal 6 halaman 6 UU Cipta Kerja. Menurut Dini, Pasal 6 seharusnya merujuk ke Pasal 4 huruf a.
Salah ketik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu berujung sanksi disiplin untuk salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg).
Kesalahan pengetikan pada isi UU Cipta Kerja ramai mendapat sorotan. Salah satu pejabat Setneg yang bertanggungjawab dikenai sanksi disiplin.
Apa kata Mensesneg Pratikno soal UU Cipta Kerja yang baru saja dipublikasikan namun langsung disorot lantaran ada salah ketik? Simak di sini.
Anggota DPR Arteria Dahlan turut menyoroti kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja. Arteria curiga ada pihak yang ingin memperkeruh suasana.
Elite Gerindra Fadli Zon melontarkan kritik keras terkait salah ketik di UU Cipta Kerja. Fadli menyebut salah ketik itu fatal dan membuat UU Cipta Kerja cacat.
Mensesneg Pratikno mengatakan, kekeliruan teknis dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berpengaruh pada implementasi UU.
Kesalahan dijumpai dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain di halaman 6, kesalahan ditemukan di halaman 757.
Ada silang pendapat soal salah ketik Omnibus Law. Ada yang menyebut salah ketik, ada juga yang menyebut tak mungkin bila itu salah ketik.