
Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Salah satu yang diinginkan buruh adalah adanya hak berunding dalam kenaikan gaji.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal kurang puas terhadap kenaikan upah buruh.
Salah satu alasan revisi beleid tersebut agar para buruh mendapatkan penghasilan yang lebih baik lagi.
Said Iqbal menyebut pertemuan dengan Jokowi di Istana Bogor sangat cair, Jokowi banyak tersenyum.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan Presiden Jokowi menyetujui revisi PP nomor 78/2015 tentang Pengupahan Buruh. Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Said Iqbal mengungkapkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) alasan pemerintah arus merevisi aturan pengupahan.
Said Iqbal menilai aturan pengupahan yang selama ini berlaku merugikan kaum buruh di Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal bilang Prabowo Subianto akan hadir di acara Hari Buruh di Istora Senayan. Pengelola Istora mengatakan acara itu tak bisa terlaksana.
Said Iqbal menyebut capres Prabowo akan hadir dalam peringatan May Day di Istora Senayan. Prabowo direncanakan berpidato di hadapan para buruh anggota KSPI.