detikNewsSabtu, 24 Okt 2020 19:04 WIB
KSPI Ngotot Minta Upah Minimum Naik 8% Bulan Depan
Presiden KSPI Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk kenaikan upah minimum sebesar 8 persen pada bulan November. Apa alasannya?
detikNewsSabtu, 24 Okt 2020 19:04 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk kenaikan upah minimum sebesar 8 persen pada bulan November. Apa alasannya?
detikNewsSabtu, 24 Okt 2020 15:33 WIB
KSPI mengaku telah menyurati 9 partai terkait legislative review UU Cipta Kerja. KSPI berharap partai Demokrat dan PKS dapat mengakomodir suaranya.
detikNewsSabtu, 24 Okt 2020 12:28 WIB
KSPI menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan akan melakukan demo besar-besaran pada 1 November jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.
detikFinanceJumat, 16 Okt 2020 19:50 WIB
Asosiasi buruh tetap minta upah minimum 2021 naik. Jika tidak naik, apa yang akan terjadi?
detikNewsKamis, 15 Okt 2020 09:45 WIB
KSPI menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. KSPI akan mempersiapkan aksi terukur hingga mengajukan gugatan ke MK.
detikNewsSenin, 12 Okt 2020 21:06 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan langkah yang akan ditempuh buruh untuk menolak UU Cipta Kerja. Buruh akan menggelar aksi hingga ajukan judicial review.
detikNewsSenin, 12 Okt 2020 20:21 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal membantah tudingan bahwa buruh menyebarkan hoaks terkait isi omnibus law Cipta Kerja. Said Iqbal menegaskan memiliki sumber yang valid.
detikFinanceSenin, 12 Okt 2020 15:20 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menepis pihaknya menyebarkan hoax atau informasi palsu mengenai isi dari Omnibus Law Cipta Kerja.
detikNewsSabtu, 10 Okt 2020 14:00 WIB
Beredar isu Presiden KSPI Said Iqbal ditawari kursi Wamenaker setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana. KSPI menegaskan isu tersebut tidak benar.
detikFinanceJumat, 09 Okt 2020 16:06 WIB
Sejak awal pemerintah memang berharap bagi pihak-pihak yang berkeberatan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum.