detikFinanceSelasa, 23 Feb 2021 10:39 WIB
Bukan Cuma Sepeda, Tabungan Sampai Saham Wajib Dilaporkan dalam SPT
Harta yang dilaporkan dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.












































