
Panja DPR Jelaskan Pasal 'Pemaksaan Hubungan Seksual' Hilang dari RUU TPKS
Pasal 'pemaksaan hubungan seksual' hilang dari RUU TPKS. Ketua Panja DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah mempertahankan muatan materinya.
Pasal 'pemaksaan hubungan seksual' hilang dari RUU TPKS. Ketua Panja DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah mempertahankan muatan materinya.
RUU TPKS mengakomodasi hak korban kekerasan seksual. Adapun hak itu yakni penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Baleg DPR RI dan Kemenkumham menyepakati skema dana bantuan terhadap korban kekerasan seksual. Skema dana bantuan akan masuk ke dalam RUU TPKS.
Komnas Perempuan mendeteksi ada pasal yang hilang dalam RUU TPKS. Padahal, pasal itu memuat istilah penting yakni 'pemaksaan hubungan seksual'.
Pemerintag mengusulkan soal pemerkosaan-aborsi tak diatur dalam RUU TPKS. Pemerintah menjelaskan soal pemerkosaan-aborsi sudah diatur dalam revisi RKUHP.
Pemerintah mengusulkan agar aborsi digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan meminta agar usulan itu ditolak masuk ke RUU TPKS.
Daftar Inventarisasi Masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menuai kritik. Soalnya, DIM itu memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan pemerintah.
Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus frasa norma agama dan norma budaya dalam DIM RUU TPKS. Penghapusan itu dilakukan demi menghindari kontroversi.
Baleg DPR bersama pemerintah hari ini mulai membahas RUU TPKS. Ada 8 materi muatan dalam RUU TPKS.