
Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR RI bersama pemerintah setuju hasil pembahasan RUU TPKS dibawa ke paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dibawa ke paripurna.
Baleg DPR RI bersama pemerintah setuju hasil pembahasan RUU TPKS dibawa ke paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dibawa ke paripurna.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dikritik lantaran disebut tak mengatur soal perkosaan.
Pasal 'pemaksaan hubungan seksual' hilang dari RUU TPKS. Ketua Panja DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah mempertahankan muatan materinya.
RUU TPKS mengakomodasi hak korban kekerasan seksual. Adapun hak itu yakni penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai pembahasan kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan terbaru soal kelanjutan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa cacatan dalam pengesahan RUU TPKS. Salah satunya terkait judul yang mengusulkan agar kata 'kekerasan' dihapus.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.
Pimpinan DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengesahan itu digelar 18 Januari 2022.
Apa itu RUU TPKS banyak dicari tahu. Presiden Joko Widodo bahkan memberikan arahan agar segera disahkan. Ini informasinya.