
Baleg DPR Sebut Perkosaan Tetap Tercantum dalam RUU TPKS
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dikritik lantaran disebut tak mengatur soal perkosaan.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dikritik lantaran disebut tak mengatur soal perkosaan.
RUU TPKS kini menambah muatan yang mengatur soal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). KSBE menjadi salah satu dari 9 jenis kekerasan seksual.
Orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara, yaitu yang menikahi perempuan yang belum berusia 19 tahun.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan pembahasan DIM RUU TPKS bersama pemerintah sudah tuntas. Willy menargetkan RUU TPKS akan disahkan besok.
Komnas Perempuan melaporkan hilangnya 'pemaksaan hubungan seksual' dari RUU TPKS. DPR menjawab, DPR kena kritik.
Pemerintah berpandangan tindak pidana pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS, melainkan diatur di RKUHP. Pembahasan RUU harapan banyak orang ini menuai kritik.
Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU TPKS perihal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Baleg menghadirkan ahli bahasa.
Badan Legislasi DPR RI bakal menggelar rapat pleno RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS besok. Pengesahan ditargetkan 14 April.
Keinginan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual harus disikapi secara bijak.
PSI memberikan sejumlah usulan dan saran agar RUU TPKS berpihak kepada korban. Simak selengkapnya.