
Mensesneg Ungkap UU TNI Sudah Diteken Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Gelombang massa demo yang menolak UU TNI yang baru disahkan DPR terus meluas ke berbagai daerah. Ada beragam alasan massa menggelar demo,
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat ke MK oleh sekelompok orang setelah disahkan DPR RI.
Bukan sekadar perubahan hukum, polemik ini menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai peran ganda TNI yang seharusnya telah dihapus pasca Reformasi.
Pengesahan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru padahal bukan pada situasi perang dan justru hanya mengedepankan penempatan militer di jabatan sipil.
Kalangan masyarakat sipil menolak Revisi UU TNI untuk menjaga supremasi sipil.
Paradigma baru yang ingin diterapkan ini dapat membuka peluang bagi potensi otoritarianisme dalam pemerintahan.
DPR RI sudah mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI menjadi UU. Apa kata pengamat?
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada wajib militer dan dwifungsi TNI. Hal itu ia sampaikan setelah RUU TNI Disahkan menjadi UU.
Mahasiswa Universitas Trisakti meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu. Harapannya, Perppu itu membatalkan UU TNI yang disahkan DPR pagi tadi.