
RUU PKS: Judul Diganti, 'Perkosaan' Jadi 'Pemaksaan Hubungan Seksual'
Dalam draf terbaru versi Baleg DPR, diksi 'penghapusan' pada judul RUU dihapus dan definisi 'pemerkosaan' diperhalus menjadi 'pemaksaan hubungan seksual'.
Dalam draf terbaru versi Baleg DPR, diksi 'penghapusan' pada judul RUU dihapus dan definisi 'pemerkosaan' diperhalus menjadi 'pemaksaan hubungan seksual'.
Baleg DPR menepis lambannya pembahasan RUU PKS. Lantas, sampai mana perkembangan RUU PKS saat ini?
Para legislator diharapkan menggunakan semua saluran politik yang ada dalam mengatasi berbagai hambatan dan menghilangkan sekat-sekat golongan
Menurut Lestari Moerdijat RUU PKS merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di negeri ini.
Wakil Ketua MPR Letari Moerdijat mengatakan penyelesaian berbagai bentuk kekerasan seksual sejauh ini juga belum tuntas karena terjadi kekosongan hukum.
Masuknya RUU PKS di proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual di tanah air.
Pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PKS. Baleg DPR mempersilakan pemerintah untuk mengusulkan RUU menjadi usulan inisiatif.
PPP mendorong agar pansus dibentuk untuk membahas RUU PKS. RUU ini diminta segera disahkan untuk memaksimalkan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Pemerintah pun mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada 2020. Mendesak untuk segera disahkan!