
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, ICW Singgung Komitmen DPR
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah DPR RI yang tak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah DPR RI yang tak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas.
DPR memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas DPR. Baleg DPR menjelaskan nasib RUU tersebut.
"Jadi perampasan aset itu tidak masuk ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi, beda," kata Bob Hasan.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Presiden Jokowi sempat mengungkit RUU Perampasan Aset ketika mengapresiasi kerja DPR yang cepat menghentikan RUU Pilkada. Seberapa pentingkah RUU tersebut?
Langkah-langkah perampasan aset turut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Ganjar Pranowo tanggapi tentang kontroversi pernyataan soal RUU Perampasan Aset harus dibicarakan dengan para ketua umum partai politik (parpol).
RUU Perampasan Aset didorong untuk segera diselesaikan demi aparat penegak hukum dapat maksimal melakukan perampasan aset dari para koruptor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan.
DPR berkali-kali menolak membahas RUU Perampasan Aset. Bahkan Surat Presiden Jokowi 4 Mei lalu tak ditanggapi. Menko Polhukam Mahfud MD pun mengancam.