
RUU Pemindahan Napi Antar-Negara Dorong Reintegrasi Pelaku di Negara Asal
Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.
Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.
Selama ini, terpidana mati dan penjara seumur hidup bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan mendapat remisi perubahan.
DPR RI mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Pengesahan diambil saat rapat paripurna dalam masa persidangan V, Kamis (7/7).
DPR mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan menjadi UU. Salah satunya berisi hak napi untuk rekreasi dan makan bergizi.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI hari ini.
Ada sejumlah agenda dalam Paripurna DPR yang ditetapkan, salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pemasyarakatan (Pas).
Komisi III DPR bersama pemerintah telah mengambil keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pas).
Baleg DPR RI mengungkap bahwa RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
DPR RI resmi akan membahas kembali RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Komisi III yang membidangi hukum diberi waktu seminggu untuk bisa langsung pengesahan.
"Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," kata Baidowi.