
Dibawa DPR ke Paripurna, RUU Pemasyarakatan Izinkan Napi Cuti
Jokowi meminta RUU Pemasyarakatan (Pas) ditunda untuk disahkan, tapi DPR tetap membahas RUU ini. RUU ini membolehkan napi mengambil cuti.
Jokowi meminta RUU Pemasyarakatan (Pas) ditunda untuk disahkan, tapi DPR tetap membahas RUU ini. RUU ini membolehkan napi mengambil cuti.
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas enam rancangan undang-undang (RUU). Apa saja?
Jokowi meminta pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda. Meski diminta ditunda, DPR bakal menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya pengesahan RUU PAS.
Hari-hari ini kita didera kekecewaan yang muncul dari kebijakan-kebijakan politik yang mengabaikan aspirasi masyarakat, bahkan terasa membodohi akal sehat.
"Saya kira nggak etis (cuti bersyarat digunakan napi untuk ngemal). Ini tak cocok dari tujuan pemberian cuti bersyarat," kata pakar hukum pidana UI Eva Achjani.
Revisi UU Pemasyarakatan dianggap berpotensi memanjakan napi terutama napi kasus korupsi yang dulunya diperketat.
Revisi UU Pemasyarakatan segera disahkan di paripurna. Sejumlah pasal dalam revisi UU tersebut memberikan hak-hak napi, dari remisi hingga cuti bersyarat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap revisi UU tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi berada di masa kelam.
Rapat paripurna DPR yang sejatinya akan mengesahkan revisi UU Permasyarakatan ditunda. RUU disorot karena dinilai mempermudah remisi koruptor.
Semua napi mendapatkan hak-haknya, dari beribadah, mendapatkan bacaan hingga mendapatkan remisi. Namun tidak untuk terpidana seumur hidup dan terpidana mati.