
Pakar Nilai UU PDP Jadi Solusi Minimalisir Kebocoran Data
Pakar menilai keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi bisa meminimalisir kebocoran data agar tidak kembali terulang.
Pakar menilai keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi bisa meminimalisir kebocoran data agar tidak kembali terulang.
Komisi I mengungkapkan RUU PDP yang segera akan disahkan, dapat menjadi landasan hukum dalam untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Industri dan para pelaku usaha ekonomi digital minta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). P
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong Pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah RUU PDP disahkan.
Pemerintah dan Komisi I DPR RI sudah mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dalam rapat kerja.
Sembilan fraksi Komisi I DPR dan pemerintah menyutujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibawa ke tingkat II rapat paripuran DPR.
Komisi I DPR dan Pemerintah menyepakati RUU PDP dibawa ke tingkat selanjutnya. RUU PDP ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP akan dilaksanakan oleh Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hari ini.
Kebocoran data yang masih terus terjadi menjadi pengingat akan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Viral dugaan 17 data pelanggan PLN diperjual belikan. PD menyebut dugaan itu merupakan kabar buruk bari negara.