
RUU Otsus Papua Jadi UU, Warga Papua Tak Bisa Bikin Parpol?
Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua menghapus dua ayat pasal.
Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua menghapus dua ayat pasal.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komaruddin Watubun mengatakan keberadaan badan khusus di Papua sebagai simbol kehadiran Istana.