Arah Baru Otsus Papua
Agenda aksi nyata sudah ditunggu masyarakat Papua. Namun untuk melangkah ke sana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Agenda aksi nyata sudah ditunggu masyarakat Papua. Namun untuk melangkah ke sana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pada 2020, salah satu penelitian Mumu Muhajir, dkk. menyebutkan bahwa sumbangan Sumber Daya Alam (SDA) pada pembangunan ekonomi Indonesia sangatlah signifikan.
Dengan perubahan 18 pasal dalam UU Otsus 2001 dan dua pasal baru, pemerintah pusat memiliki beberapa kebijakan yang tak dapat diganggu gugat atas Papua.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komaruddin Watubun mengatakan keberadaan badan khusus di Papua sebagai simbol kehadiran Istana.
Mendagri Tito Karnavian menyebut banyak hal yang telah dicapai di Papua melalui Otsus Papua. Namun, menurut Tito, masih ada yang perlu dilakukan perubahan.
Dalam RUU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan badan khusus. Badan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden.
DPR RI menyetujui RUU Otsus Papua menjadi undang-undang. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Sebanyak 240 anggota DPR RI absen rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Otsus Papua. Simak selengkapnya:
DPR RI bakal menggelar rapat paripurna hari ini. Salah satu agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan RUU Otsus Papua.