
Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Saham 51%, Tapi..
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan agar divestasi 51% dilakukan berjenjang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan agar divestasi 51% dilakukan berjenjang.
Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo menilai dengan kondisi saat ini kurang tepat apabila DPR membahas hal lain di luar penanganan COVID-19.
Terdapat sejumlah poin yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah terkait RUU Minerba setelah melewati pembahasan dan sinkronisasi. Apa saja?
Ketua Panja RUU Minerba DPR IR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan RUU ini telah dilakukan sejak tahun 2016.
Rapat kerja ini membahas pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan RUU Minerba.
RUU tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba masih dalam pembahasan. Dalam RUU ini setidaknya ada 13 isu pokok.
Di RUU Minerba bakal ada ketentuan pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membeberkan bocoran RUU Minerba.
"Kengototan ini layak dipertanyakan mengingat upaya penanggulangan bencana COVID-19 yang saat ini dilakukan masih menemui banyak problem."
"Dengan dibacakannya pimpinan dan anggota Panja baik Komisi VII dan pemerintah maka dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk."