
Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang
Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna DPR besok.
Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna DPR besok.
Menkum Supratman Andi menyampaikan hasil pembahasan revisi UU Minerba batal memberikan konsesi tambang ke kampus. Namun kampus menjadi penerima manfaat.
Menteri ESDM Bahlil menyebut persetujuan RUU Minerba sebagai jihad konstitusi, membuka peluang bagi UMKM dan koperasi dalam pengelolaan tambang.
DPR membahas perubahan UU Minerba, memberi wewenang pada universitas dan ormas untuk kelola tambang. Fokus pada riset, inovasi, dan perekonomian nasional.
Baleg DPR bersama pemerintah sepakat revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan disahkan pada Selasa (18/2/2025).
Baleg DPR bersama pemerintah telah rampung membahas RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU Minerba akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan besok.
Baleg DPR menyampaikan soal perubahan dalam revisi UU Minerba. Ada pasal mengatur pengelolaan tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.
Baleg DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU Minerba, Senin (17/2). Rapat pleno dilaksanakan setelah rapat tingkat panja.
"Nah, itu perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemilik IUP," kata Tri Winarno.
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan pembahasan panja dilanjutkan pada Senin (17/2). Benny menyinggung partai penguasa ulang tahun.