
MUI Minta RUU Larangan Minol Segera Disahkan: Khamar Itu Haram
MUI meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut MUI, minuman beralkohol merugikan masyarakat.
MUI meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut MUI, minuman beralkohol merugikan masyarakat.
Polri mengusulkan agar nama RUU Larangan Minol diganti. Usul Polri, kata larangan diganti jadi pengendalian dan pengawasan.
Ada beberapa hal yang akan diatur dalam pembahasan itu, mulai judul RUU, batasan usia, hingga adanya pusat rehabilitasi bagi korban.
Wamenag Zainut Tauhid menyebut akan ada banyak aspek dalam RUU tersebut, tetapi prinsipnya membatasi dan mengatur selektif terkait peredaran minuman beralkohol.
Perpres yang dimaksud yakni Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berdebat sengit mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dalam rapat.
Baleg DPR RI menyampaikan ada 6 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang kini tengah dalam pembahasan. Keenam RUU tersebut sudah mulai disusun.
RUU tentang minuman beralkohol masuk dalam prolegnas DPR 2021. Namun namanya akan diubah menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, bukan 'larangan'.
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kontroversi publik. Di dalam DPR sendiri, 9 fraksi punya sikap beragam. Ini kata mereka.
RUU Larangan Minuman Beralkohol jadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini sendiri pun picu kontroversi di kalangan masyarakat.