
Akhir Masa Jabatan DPR, Fahira Idris Harap RUU Larangan Minol Disahkan
Menurutnya, aturan setingkat undang-undang (UU) soal minuman beralkohol atau minuman keras (miras) belum ada.
Menurutnya, aturan setingkat undang-undang (UU) soal minuman beralkohol atau minuman keras (miras) belum ada.
Ia menyebut aturan tentang minol setingkat undang-undang diperlukan, karena aturan yang ada saat ini tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkap adanya peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minol. Ini beberapa judul alternatifnya.
MUI meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut MUI, minuman beralkohol merugikan masyarakat.
Polri mengusulkan agar nama RUU Larangan Minol diganti. Usul Polri, kata larangan diganti jadi pengendalian dan pengawasan.
Ada beberapa hal yang akan diatur dalam pembahasan itu, mulai judul RUU, batasan usia, hingga adanya pusat rehabilitasi bagi korban.
Wamenag Zainut Tauhid menyebut akan ada banyak aspek dalam RUU tersebut, tetapi prinsipnya membatasi dan mengatur selektif terkait peredaran minuman beralkohol.
Perpres yang dimaksud yakni Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berdebat sengit mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dalam rapat.
Baleg DPR RI menyampaikan ada 6 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang kini tengah dalam pembahasan. Keenam RUU tersebut sudah mulai disusun.