
6 Poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 3 Bulan-Tak Bisa Diberhentikan
DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Apa saja poin-poinnya?
DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Apa saja poin-poinnya?
Komnas Perempuan memberikan catatan soal RUU KIA. Pada umumnya, Komnas Perempuan mendukung, namun ada hal yang menjadi catatan dari Komnas Perempuan.
RUU KIA atau Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan disepakati sebagai usul inisiatif DPR.