
Legislator Gerindra Janji Hapus Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi Gerindra berjanji menghapus pasal kontroversial di RUU tersebut. Ia meminta anggota Baleg lebih dulu membacanya.
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi Gerindra berjanji menghapus pasal kontroversial di RUU tersebut. Ia meminta anggota Baleg lebih dulu membacanya.
RUU Ketahanan Keluarga menuai kritik dari anggota Baleg DPR. RUU itu disebut banci, rese, hingga terlalu mencampuri urusan rumah tangga.
Baleg DPR menyebut RUU Ketahanan Keluarga masih perlu penyempurnaan dan memberikan sejumlah catatan perbaikan RUU, salah satunya soal definisi 'keluarga'.
Baleg DPR RI melanjutkan harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga. Agenda pembahasan adalah mendengarkan presentasi dari tim ahli Baleg DPR terkait RUU tersebut.
Salah satu pengusul RUU, Netty Prasetyani dari F-PKS, menegaskan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengatur soal ranah privat.
Para pengusul RUU Ketahanan Keluarga membeberkan substansi RUU tersebut dalam rapat di Baleg DPR. Gerindra dan Golkar mempertanyakan soal urgensi RUU tersebut.
RUU Ketahanan Keluarga sempat menjadi kontroversi karena dinilai terlalu menyentuh ranah pribadi.
Hidayat merujuk kepada Pasal 28B UUD NRI 1945 yang berbunyi, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
"Sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari.
Fraksi PKS DPRD Sumut mengatakan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga. Isi Ranperda ini bakal didasarkan pada RUU Ketahanan Keluarga.