
Dari Logika Kewajiban ke Logika Hak
Warga negara berhak mendefinisikan konsep baik dan buruk untuk keluarga. Negara punya kewajiban memberikan fasilitas, berupa pendidikan dan lain-lain.
Warga negara berhak mendefinisikan konsep baik dan buruk untuk keluarga. Negara punya kewajiban memberikan fasilitas, berupa pendidikan dan lain-lain.
RUU Ketahanan Keluarga berpotensi mendomestikasi perempuan. Potensi itu terlihat dari klausul terkait pembagian kerja antara suami dan istri.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sudah menjadi salah satu Prolegnas 2020 di DPR memicu perdebatan publik.
Komnas Perempuan sebut RUU Ketahanan Keluarga tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada. Sedang aktivis HAM nilai RUU ini melanggar perjanjian internasional.
"Mendapatkan pelindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," bunyi Pasal 101.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI menjadwalkan pemanggilan anggotanya yang mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga, Sodik Mudjahid. Pemanggilan dijadwalkan hari ini.
Lestari Mordijat menganggap RUU Ketahanan Keluarga seharusnya tidak perlu ada. Dia menyebut RUU tersebut justru mengintervensi entitas perempuan.
Anggota DPR dari PKS menampik anggapan bahwa draf RUU Ketahanan Keluarga mengandung unsur yang mencampuri urusan privat. Dia mencontohkan urusan jodoh WNI.
"Ya nggak apa sih pro-kontra ini kan pasti akan menjadi sarana melengkapi jika berlanjut," kata Netty.
"Masa, saya mengusulkan memenjarakan saya sendiri? Ya nggak mungkinlah," kata pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari PKS, Netty Prasetyani.