
Tak Sampai 4 Bulan, Ini Perjalanan RUU Ibu Kota Baru hingga Disahkan Jadi UU
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. RUU ini disahkan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. RUU ini disahkan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa nama kepala ibu kota baru saat ini sudah dikantongi oleh Presiden Joko Widodo.
Rancangan ibu kota baru Indonesia sudah diumumkan oleh pemerintah. Berikut 4 hal yang diketahui.
Pemerintah lewat Bappenas dan sejumlah anggota Pansus RUU Ibu Kota Baru DPR berangkat ke Kazakhstan. Kunjungan kerja ini disebut sudah disepakati kedua pihak.
DPR membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara. Pansus itu terdiri atas 56 anggota Dewan dari lintas komisi.
RUU Ibu Kota baru telah ditetapkan menjadi Prolegnas oleh DPR tahun ini. Sudah sampai mana penyusunannya oleh pemerintah?
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, pihaknya memproyeksi UU Ibu Kota baru rampung pada medio 2020 ini.
"Draft UU ibu kota sudah rampung, minggu depan insyaallah kita akan sampaikan ke DPR,"
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan usulan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
BPHN menetapkan 86 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) di lingkungan pemerintah untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.