
Babak Baru Kemandirian Fiskal Daerah
Inti dari kebijakan baru ini adalah untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal Indonesia ke depan dan memperbaiki keuangan negara dari sisi belanja.
Inti dari kebijakan baru ini adalah untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal Indonesia ke depan dan memperbaiki keuangan negara dari sisi belanja.
Kendaraan berbasis listrik akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah melalui Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bakal naik dengan ketetapan paling tinggi 0,5%. Berikut 4 informasi terkininya.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bakal naik. Hal itu diatur dalam RUU HKPD yang telah disepakati DPR RI menjadi undang-undang.
Resentralisasi kebalikan dari desentralisasi yang merupakan penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi UU.