
DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Jadi UU
DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
RUU soal ekstradisi RI-Singapura akan disahkan DPR. Guru besar UI menyampaikan pembahasan ekstradisi dilakukan sejak 1979.
Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura dibawa ke paripurna DPR RI. Saat paripurna akan disahkan menjadi undang-undang.
Komisi III DPR menunda rapat pembahasan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura. Rapat ditunda karena dua menteri tak hadiri saat rapat dan diwakili.