
Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Gibran: Pemilihan Langsung Aja
Gibran Rakabuming Raka berpendapat sebaiknya Gubernur Jakarta dipilih secara langsung daripada ditunjuk oleh presiden.
Gibran Rakabuming Raka berpendapat sebaiknya Gubernur Jakarta dipilih secara langsung daripada ditunjuk oleh presiden.
Partai Demokrat (PD) menolak wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Pemilihan langsung aja," kata Gibran merespons draf RUU DKJ yang mengatur Gubernur Jakarta dipilih Presiden.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan posisi pemerintah adalah gubernur-wakil gubernur dipilih melalui pilkada.
Surya Paloh menyatakan sikap dan memberi instruksi kepada Fraksi Partai NasDem untuk menolak Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur gubernur ditunjuk oleh presiden.
Komisi Informasi Provinsi Jakarta Harry Ara Hutabarat menyorot RUU DKJ. Menurutnya, partisipasi publik harus dilibatkan.
RUU DKJ membuat publik heboh. Adapun salah satu yang paling disoroti dari aturan ini ialah tentang Gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh presiden.
RUU DKJ kini jadi sorotan usai disetujui jadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ itu menuai pro-kontra lantaran mengatur gubernur Jakarta yang akan ditunjuk Presiden.
Said menyampaikan PDIP menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dengan empat alasan.
Cawapres nomor urut 2, Gibran, merespons soal gubernur Jakarta dipilih langsung presiden dengan pertimbangan DPRD sebagaimana dalam draf RUU DKJ.