
Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada
DPR merevisi UU No 2/2024 tentang DKJ jadi RUU inisiatif DPR. Ada 4 pasal yang disisipkan dalam revisi UU DKJ, yang bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta.
DPR merevisi UU No 2/2024 tentang DKJ jadi RUU inisiatif DPR. Ada 4 pasal yang disisipkan dalam revisi UU DKJ, yang bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta.
PKS menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi UU. Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto mengusulkan Jakarta menjadi ibu kota legislatif.
Bagian Ketiga dalam Pasal 10 menyatakan pemerintah DKJ dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Dalam draf RUU itu disepakati pemenang Pilkada Gubernur DKJ tetap dengan syarat suara 50 persen plus 1 serupa dengan Pilpres.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3). Termuat dalam Pasal 10 ayat 2, dalam DIM pemerintah di nomor 74.
Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno RUU DKJ. Dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, PKS menolak.
Panja RUU DKJ menyepakati Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden melalui Kepres. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi hal tersebut.
Dia berharap pembahasan tahap 1 RUU itu dapat rampung hari ini.
PKS DKI Jakarta mendorong agar ada aturan dalam RUU DKJ soal wali kota di Jakarta dipilih secara langsung melalui pilkada.
Pemerintah menolak aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung presiden dalam RUU DKJ. Simak alasannya.