
Asyik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
Ada kabar gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun seperti yang diterima PNS.
Ada kabar gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun seperti yang diterima PNS.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Jadi ini memang ada di PP-nya dijelasin terakhir di 2023, non ASN. Kita sedang hitung ini berbagai dampaknya," kata Azwar Anas.
Dalam rapat paripurna, DPR RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP dan RUU ASN. Simak selengkapnya.
5 RUU itu yakni Perlindungan Data Pribadi, Landas Kontinen, Hukum Acara Perdata, Praktik Psikologi, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
DPR perpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dan RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini. DPR menyepakati perpanjangan masa pembahasan dua RUU, yakni RUU ASN dan RUU Landas Kontinen Indonesia.
Ketentuan KASN dihapus dalam RUU ASN karena kewenangannya banyak yang tumpang-tindih dengan kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara.