Asyik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Nasional

Asyik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Shafira Cendra Arini - detikSumbagsel
Minggu, 13 Agu 2023 08:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi uang (Foto: iStock)
Palembang -

Hak yang akan diterima PPPK itu sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Di dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Rancangan ini dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

"Kalau kita menuntut profesionalisme, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance, Sabtu (12/8/2023).

ADVERTISEMENT

Menurutnya revisi UU ASN menjadi momentum perbaikan kinerja ASN yang berdaya saing. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujarnya.

Nantinya terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN. Salah satunya, aturan ini diharapkan dapat mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.

Berikutnya, aturan ini juga akan mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya karena setiap ada perubahan formasi, harus seizin menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya, karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads