
RUU ASN Buat Kepentingan Siapa?
Keterbukaan bisa jadi jalan keluar. Biarkan ASN ikut politik, asal tunduk pada aturan, wajib mundur dari jabatan, tidak pakai fasilitas negara.
Keterbukaan bisa jadi jalan keluar. Biarkan ASN ikut politik, asal tunduk pada aturan, wajib mundur dari jabatan, tidak pakai fasilitas negara.
Al Haris berharap adanya kaji ulang terkait adanya ide dalam RUU ASN mengenai jabatan eselon II ke atas dapat diangkat/diberhentikan oleh pemerintah pusat.
MenPAN RB Rini Widyantini menanggapi wacana revisi UU ASN akan dilakukan Komisi II DPR. Rini mengatakan pihaknya dalam posisi menunggu usulan dari DPR.
"Saya kira itu, nggak ada yang langsung ekstrem. Tapi apakah itu sudah perlu karena undang-undang ini baru 1 tahun, nah ini menjadi satu hal," kata Aria Bimo.
Komisi II DPR mengungkapkan ada ide dalam revisi UU ASN jika jabatan eselon II ke atas dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU ASN resmi disahkan. Ada lima poin penting dalam UU ASN, salah satunya terkait kesetaraan PNS dan PPPK.
Salah satu yang dibahas di dalamnya ialah menyangkut nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1.
Abdullah Azwar Anas mengatakan hal ini didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional, mengingat sebaran ASN selama ini tidak merata