
2 Terdakwa Pembunuhan Bripda ID Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, Iqbal pada awal 2018 membeli 2 senjata api, salah satunya Colt 1911 seharga Rp 45 juta. Senjata digunakan untuk membunuh Bripda ID.