
2 Terdakwa Pembunuhan Bripda ID Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
Orang tua dan pacar jadi saksi sidang kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas.
IMS dan IG didakwa pembunuhan dan UU Darurat atas tewasnya Bripda ID. Pihak keluarga tetap menginginkan kedua terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Orang tua Bripda ID meminta penanganan kasus polisi tertembak polisi ditangani Bareskrim. Polri mengatakan kasus tersebut masih ditangani di Polres Bogor.
Ayah Bripda ID meminta kedua tersangka yang mengakibatkan anaknya tewas dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan bisa saja tersangka dihukum mati.
Orang Tua Bripda ID menghadiri rekonstruksi kasus tewasnya anak mereka di Rusun Polri. Ayah Bripda ID menilai bahwa apa yang menimpa anaknya bukan kelalaian.
"Kami masih dalami untuk motivasi, yang pasti kami hukum pidana adalah hukum materiil," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Total ada 75 adegan dalam rekonstruksi kasus tertembaknya Bripda ID. Kejadian saat Bripda ID tertembak terjadi di adegan ke-60.
"Sehingga meletus lah senjata tersebut menembus telinga kanan korban di bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri korban," imbuh Giro.
Polisi selesai menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda ID. Ada 75 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, termasuk saat tersangka minum miras.