
Masih Punya Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati? Tukar di Sini!
Jangka waktu penukaran mulai dari hari ini 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
Jangka waktu penukaran mulai dari hari ini 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) secara resmi tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI).
Hari ini merupakan batas waktu terakhir penukaran uang rupiah yang tak laku alias sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bank Indonesia telah menutup layanan penukaran untuk 6 pecahan uang rupiah yang telah ditarik dari peredaran per hari ini. 4 pecahan lagi menyusul 20
Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun depan. Uang tersebut masih bisa ditukar. Ini jadwal penukarannya
Sebanyak 6 pecahan uang rupiah yakni tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun depan. Empat pecahan uang rupiah kertas lainnya akan menyusul.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk segera menukarkan uangnya.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun 1968, 19775 dan 1997 yang batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.
Mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak lagi berlaku akhir tahun ini. Masyarakat diminta segera menukar