
Ini Penampakan 2 Uang Rupiah Emisi 1995 yang Ditarik BI
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Uang rupiah lama ternyata masih kerap diperjualbelikan. Bahkan ada yang dipatok dengan harga yang fantastis.
Ada 6 pecahan uang kertas rupiah tahun 1968, 19775 dan 1997 yang batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.
Sejumlah uang rupiah baik kertas maupun logam akan dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI). Begini aturannya.
BI mengumumkan batas penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran paling lambat 28 Desember 2020.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977 bisa menukarkan uang tersebut. Ini caranya.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) menetapkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang.