Warga Jabar, Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada dua uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Kedua uang ini tak bisa lagi dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dikutip dari detikFinance, uang yang dicabut dan ditarik BI ini adalah Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995). Kebijakan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang dimaksud adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000. Satu lagi adalah Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Jika Anda memiliki salah satu atau kedua uang rupiah di atas dan ingin menukarkannya, tinggal menukarkannya di Bank Umum terhitung 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Adapun untuk nominalnya, akan sama dengna nilai yang tertera pada uang tersebut ketika ditukar.
Sedangkan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.