
Awas Lupa! 2 Uang Rupiah Ini Nggak Laku Lagi, Sudah Ditarik BI
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Pengumuman! Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dari peredaran.
Saat itu BI terpaksa mencetak uang pecahan ini di Australia guna menghadapi tahun milenium 2000 atau lebih dikenal dengan singkatan Y2K (Year 2 Kilo).
Berbicara mengenai pecahan uang rupiah, tahu kah kamu bahwa Bank Indonesia (BI) pernah mencetak jutaan lembar uang pecahan Rp 100.000.
Untuk sekeping uang logam rupiah khusus pecahan Rp 850.000, ada toko online yang menjualnya dengan harga Rp 66 juta. Ini rahasianya!
Berikut ini deretan uang kertas dan logam yang telah ditarik BI dari peredararan.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Kemarin Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dua uang rupiah dari peredaran.
Menurut Peraturan BI No. 24/15/PBI/2022, ada dua uang rupiah yang sudah tak berlaku sebagai alat pembayaran sejak Selasa (30/8/2022). Simak lengkapnya di sini.