Ada dua uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak Selasa (30/8/2022) lalu. Hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022. Apa saja uang rupiah yang sudah tak sah untuk pembayaran itu? Berikut penjelasannya.
Dilansir detikFinance, Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus itu diatur PBI No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Jenis Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik BI:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
![]() |
Jika kamu masih menyimpan 2 jenis Uang Rupiah Khusus tersebut, kamu bisa menukarkannya ke bank umum. Tak usah terburu-buru, penukaran 2 jenis uang tersebut masih dilayani sampai 10 tahun mendatang atau maksimal pada 30 Agustus 2032.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Tapi kalau kamu ingin tetap menyimpannya sebagai koleksi, silakan.
Berapa Nilai 2 Uang Rupiah Itu Sekarang?
Pada tahun 1995, dua jenis Uang Rupiah Khusus itu nilainya terbilang besar. Dari kalkulasi simulasikredit.com yang berdasarkan pada perkembangan inflasi dari tahun ke tahun, uang Rp 300.000 pada 1995 hampir setara dengan uang sekitar Rp 2,6 juta pada tahun 2021.
Sedangkan uang Rp 850.000 pada 1995 hampir setara dengan uang sekitar Rp 7,35 juta pada tahun 2021. Meski diolah menggunakan data dari BPS, simulasikredit.com memberikan catatan bahwa hasil penghitungannya belum tentu benar. "Ini adalah simulasi belaka," tulis keterangan dalam laman tersebut.
Nilai Penggantian Uang Rupiah Khusus
Meski nilai Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu pada 1995 tentu berbeda dengan tahun 2022, dua Uang Rupiah Khusus itu akan ditukar atau diganti oleh bank umum dengan nilai nominal yang sama. Artinya, kalau kamu menukarkan Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 di bank, maka kamu juga akan mendapat ganti uang sekarang senilai Rp 300.000.
Peraturan BI tentang Penggantian URK
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan,
- Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(dil/rih)