
Corat-coret dan Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara!
Merusak uang rupiah diatur dalam undang-undang. Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena rupiah adalah salah satu simbol negara.
Merusak uang rupiah diatur dalam undang-undang. Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena rupiah adalah salah satu simbol negara.
Mencorat-coret dan merusak uang rupiah bisa berujung penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.