
Pelayanan Kesehatan 'Premium' Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu ada definisi lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan premium menyusul kenaikan PPN 12 persen.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu ada definisi lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan premium menyusul kenaikan PPN 12 persen.
Sekolah dan rumah sakit premium bakal kena PPN 12%. Kementerian Keuangan tengah merumuskan kriterianya. Simak bocorannya!