
Pelayanan Kesehatan 'Premium' Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu ada definisi lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan premium menyusul kenaikan PPN 12 persen.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu ada definisi lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan premium menyusul kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah belum membayar klaim biaya perawatan pasien covid-19 ke RS Swasta, Oktober-Desember 2020. Nilainya mendekati Rp 1 triliun.