detikSumbagselKamis, 23 Jan 2025 21:30 WIB 3 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara Divonis 2-3 Tahun Penjara Tiga oknum ASN divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 2 hingga 3 tahun.