
Pengusaha Ritel Ungkap Ada Pasal Karet di RPP Kesehatan
Aprindo menyebut terdapat satu pasal karet dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Aprindo menyebut terdapat satu pasal karet dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Adanya RPP Kesehatan ini dikhawatirkan bisa mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Jumlah perokok di Indonesia ternyata masih tinggi meskipun produksi rokok telah dikurangi. Diklaim karena maraknya peredaran rokok ilegal di warung-warung.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 disebut-sebut bisa sebabkan PHK massal.
Pengusaha menilai selama ini aturan terkait iklan rokok dan produk turunannya sudah sangat ketat.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta pemerintah agar melibatkan mereka dalam pembahasan RPP Kesehatan.
Ketua Umum AMTI, Budhyman mengatakan di sisi lain masih banyak kebijakan yang mengarah akan melarang total ekosistem tembakau.
Pengusaha retail mengaku resah dengan RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Gaprindo menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk-produk industri hasil tembakau (IHT)
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pengaturan produk-produk industri hasil tembakau (IHT) dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan.