
Aturan Kemasan Rokok Polos Disebut Bakal Rugikan Negara hingga Rp 182 T
INDEF memperkirakan penerapan aturan kemasan rokok polos bisa merugikan negara hingga Rp 182 triliun. Apa sebabnya?
INDEF memperkirakan penerapan aturan kemasan rokok polos bisa merugikan negara hingga Rp 182 triliun. Apa sebabnya?
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pengaturan produk-produk industri hasil tembakau (IHT) dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan.
Pengetatan aturan rokok diperkirakan memberikan kerugian ekonomi yang besar, salah satunya PDB bisa menguat Rp 103 triliun.
Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) khawatir pasal pengamanan zat sadiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ujungnya melarang produk tembakau.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkap aturan itu dikhawatirkan akan berdampak pada nasib petani dan pekerja yang ada di industri tembakau.